Makna yang Terkandung Dalam Pasal 30 UUD 1945
LATAR BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi
maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban
masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan
dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi
pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk
meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum.
Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat
yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di
Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang
ditunjukkan untuk memberikan pedoman
bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam
Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi
atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih
dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit
penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat
sedikit menambah pengetahuannya.
TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran
mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap
warga negara.
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30
UUD 1945
Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering di dengar oleh
seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan kewajiban selalu
dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30
UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian hak dan kewajiban
secara umum.
Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak
mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus,
melaksanakan tugas yang diberikan dosen
dengan sebaik
baiknya dan sebagainya.
Ke dua hal tersebut sangat
berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut
hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya
seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.
Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan
bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara
tersebut dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat yang
dilakukan oleh TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang
berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, jadi di
dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan
kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya,
karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini
tidaklah akan aman begitu saja.
Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan
ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat
penjabaran diantaranya :
Ayat (1)
menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya
bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa
tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan
mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda,
seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi
akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan
masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan
kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan
adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih
memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar
tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa
menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara
berdemo kepada pemerintah.
Ayat (2)
menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha
yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak
namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia
dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin,
untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan
beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia
hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat (3)
menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata,
yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara
tugas-tugas TNI secara umum adalah :
·
mengatasi pemberontakan bersenjata
·
mengatasi aksi terorisme
·
mengamankan wilayah perbatasan
·
mengamankan objek vital nasional yang bersifat
strategis
·
melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai
dengan kebijakan politik luar negeri
·
mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya
·
memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan
sistem pertahanan semesta
·
membantu tugas pemerintahan di daerah
Ayat (4)
menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan
menegakkan hukum”.
Ayat (5)
menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam
menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan.
Dari pembacaan
Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam
struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan
negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata
ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan
benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.”
Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela
Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara
RI.
Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam
bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia
seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis /
macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar
angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Pasal 30 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan
dan keamanan Negara. Pasal 30 membahas tentang pertahanan negara, artinya
berhubungan dengan invasi dari negara lain.
KESIMPULAN
Makna hak dan
kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga
Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela
pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun
rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal
kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun
kehidupan berbangsa.
KELAS : 1KA05
H. Moesadin Malik., M.Si
2012
REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
http://www.bolmong.go.id/index.php/component/content/article/38-penduduk-a-tenaga-kerja/50-penduduk-dan-tenaga-kerja.html
en.wikipedia.org/wiki/map-bms:UUD_45
http://silviwahyuni.wordpress.com/2010/10/17/makalah-makna-hak-kewajiban-serta-isu-perpecahan/
http://sisildiaz.blogspot.com/2012/06/makna-yang-terkandung-dalam-pasal-30.html